Penduduk

Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penduduk juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  2. 2
    Penduduk

    Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

  3. 3
    Penduduk

    Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi,anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunankuantitas yang bertempattinggal di suatu tempat dalam bataswilayah negara pada waktu tertentu.

  4. 4
    Penduduk

    Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri; 4.

  5. 5
    Penduduk

    Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

  6. 6
    Penduduk

    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.

  7. 7
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  8. 8
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  9. 9
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  10. 10
    Penduduk

    Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  11. 11
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yangbertempat tinggal di Indonesia.

  12. 12
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan OrangAsing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  13. 13
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan OrangAsing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  14. 14
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

  15. 15
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

  16. 16
    Penduduk

    Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

  17. 17
    Penduduk

    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayahRepublik Indonesia atau di luar negeri.

  18. 18
    Penduduk

    Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  19. 19
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

  20. 20
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yangmenurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    83.21% Mirip83.21 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    82.66% Mirip82.66 %
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.