Bawahan

Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republikIndonesia yang lain.

Sumber: UU NO. 26 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawahan

    Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

  2. 2
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    95.09% Mirip95.09 %
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    82.66% Mirip82.66 %
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    Penduduk

    Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.