Atasan
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Atasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Atasan
Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.
- 2Atasan
Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Bawahan91.96% Mirip91.96 %
Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2011Hukuman disiplin82.79% Mirip82.79 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.