Atasan

Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Atasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Atasan

    Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.

  2. 2
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    91.96% Mirip91.96 %
    Bawahan

    Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    82.79% Mirip82.79 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.