Atasan

Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Atasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Atasan

    Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

  2. 2
    Atasan

    Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukanlebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    85.92% Mirip85.92 %
    Bawahan

    Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2019
    81.34% Mirip81.34 %
    Duta Besar LBBP

    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    80.68% Mirip80.68 %
    Senat Perguruan Tinggi

    Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.