Komite Koordinasi
Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga PenjaminSimpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampaksistemik.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Perbankan84.76% Mirip84.76 %
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan84.70% Mirip84.70 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan83.27% Mirip83.27 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Bank80.18% Mirip80.18 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.