Lembaga Penjamin
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Penjamin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2022Lembaga PenjaminTerverifikasi
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Lembaga Penjaminan84.22% Mirip84.22 %
Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang.
- 2PP NO. 102 TAHUN 2015Pengelola Program82.65% Mirip82.65 %
Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2004Pelaku usaha perkebunan82.60% Mirip82.60 %
Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2020Pengelola Program82.60% Mirip82.60 %
Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
- 5PP NO. 107 TAHUN 2015Izin Perluasan81.58% Mirip81.58 %
Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah80.85% Mirip80.85 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.04% Mirip80.04 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.