Lembaga Penjamin
Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Lembaga Penjamin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Penjamin
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Anggota Lembaga Penjamin
Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin.