Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  2. 2
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  3. 3
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    84.25% Mirip84.25 %
    PRP

    Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    83.40% Mirip83.40 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    83.38% Mirip83.38 %
    Lembaga Pembiayaan

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2009
    83.14% Mirip83.14 %
    Usaha Berbasis Syariah

    Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    82.93% Mirip82.93 %
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    82.44% Mirip82.44 %
    Sektor Jasa Keuangan

    Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    82.00% Mirip82.00 %
    LPEI

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.