Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  2. 2
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  3. 3
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    85.61% Mirip85.61 %
    Sektor Jasa Keuangan

    Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    81.38% Mirip81.38 %
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    81.06% Mirip81.06 %
    Program Restrukturisasi Perbankan

    Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    80.14% Mirip80.14 %
    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.