Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2014Sektor Jasa Keuangan85.57% Mirip85.57 %
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Lembaga Jasa Keuangan82.93% Mirip82.93 %
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan81.96% Mirip81.96 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Jasa Keuangan81.38% Mirip81.38 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan81.19% Mirip81.19 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.