Sistem Keuangan

Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Keuangan

    Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    85.57% Mirip85.57 %
    Sektor Jasa Keuangan

    Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    82.93% Mirip82.93 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    81.96% Mirip81.96 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    81.38% Mirip81.38 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2019
    81.19% Mirip81.19 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.