PRP
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2016Program Restrukturisasi Perbankan87.77% Mirip87.77 %
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Lembaga Jasa Keuangan84.25% Mirip84.25 %
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Subsektor83.97% Mirip83.97 %
Subsektor adalah kumpulan program; 11.
- 4UU NO. 1 TAHUN 1994Subsektor83.85% Mirip83.85 %
Subsektor adalah kumpulan program;11.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1998Subsektor83.78% Mirip83.78 %
Subsektor adalah kumpulan Program;11.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1995Subsektor83.33% Mirip83.33 %
Subsektor adalah kumpulan program;11.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1995Pembiayaan82.83% Mirip82.83 %
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2020Stabilitas Sistem Keuangan81.60% Mirip81.60 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan80.06% Mirip80.06 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.