PRP

Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    87.77% Mirip87.77 %
    Program Restrukturisasi Perbankan

    Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    84.25% Mirip84.25 %
    Lembaga Jasa Keuangan

    Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    83.97% Mirip83.97 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program; 11.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    83.85% Mirip83.85 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program;11.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    83.78% Mirip83.78 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan Program;11.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    83.33% Mirip83.33 %
    Subsektor

    Subsektor adalah kumpulan program;11.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    82.83% Mirip82.83 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuanganbukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuatpermodalan Usaha Kecil;7.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    81.60% Mirip81.60 %
    Stabilitas Sistem Keuangan

    Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    80.06% Mirip80.06 %
    Komite Stabilitas Sistem Keuangan

    Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.