Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pembiayaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
- 2Lembaga Pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Badan Usaha85.24% Mirip85.24 %
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Lembaga Jasa Keuangan83.38% Mirip83.38 %
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Penerusan SBSN82.57% Mirip82.57 %
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah81.83% Mirip81.83 %
Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur80.61% Mirip80.61 %
Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya.