Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Jasa Keuangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 2Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- 3Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2014Sektor Jasa Keuangan85.50% Mirip85.50 %
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Program Restrukturisasi Perbankan81.20% Mirip81.20 %
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Sistem Keuangan81.19% Mirip81.19 %
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.