Sektor Jasa Keuangan
Sektor Jasa Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan LembagaJasa Keuangan Lainnya.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan86.38% Mirip86.38 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Jasa Keuangan85.61% Mirip85.61 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Sistem Keuangan85.57% Mirip85.57 %
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2019Lembaga Jasa Keuangan85.50% Mirip85.50 %
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan83.43% Mirip83.43 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2017Lembaga Jasa Keuangan82.44% Mirip82.44 %
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.