Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.80% Mirip89.80 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    85.45% Mirip85.45 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    83.91% Mirip83.91 %
    Lembaga Kerjasama Tripartit

    Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    83.08% Mirip83.08 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    82.63% Mirip82.63 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    81.51% Mirip81.51 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    81.01% Mirip81.01 %
    Pemilik bendungan

    Pemilik bendungan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.86% Mirip80.86 %
    Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.