Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri/Pimpinan Lembaga81.03% Mirip81.03 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga80.97% Mirip80.97 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.86% Mirip80.86 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Lembaga Kerjasama Bipartit80.86% Mirip80.86 %
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga80.49% Mirip80.49 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 6PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.38% Mirip80.38 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.