Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan Keuangan Daerah

    Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    81.03% Mirip81.03 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    80.97% Mirip80.97 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.86% Mirip80.86 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.86% Mirip80.86 %
    Lembaga Kerjasama Bipartit

    Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    80.49% Mirip80.49 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    80.38% Mirip80.38 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.