Lembaga kerja sama bipartit

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    91.11% Mirip91.11 %
    Lembaga Kerjasama Tripartit

    Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    89.33% Mirip89.33 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    88.41% Mirip88.41 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    85.45% Mirip85.45 %
    Lembaga Kerjasama Bipartit

    Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    85.07% Mirip85.07 %
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    84.71% Mirip84.71 %
    Hubungan industrial

    Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    83.54% Mirip83.54 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.84% Mirip82.84 %
    Verifikasi

    Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.