Pemilik bendungan
Pemilik bendungan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2014Pemangku Kepentingan82.87% Mirip82.87 %
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Lembaga Kerjasama Bipartit81.01% Mirip81.01 %
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.