LKS Tripartit

Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi LKS Tripartit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    96.90% Mirip96.90 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    90.98% Mirip90.98 %
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    83.54% Mirip83.54 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.63% Mirip82.63 %
    Lembaga Kerjasama Bipartit

    Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    81.29% Mirip81.29 %
    Lembaga Kerjasama Tripartit

    Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

  6. 6
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2018
    81.20% Mirip81.20 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

  7. 7
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2019
    80.55% Mirip80.55 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  8. 8
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2014
    80.04% Mirip80.04 %
    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.