Lembaga Kerjasama Tripartit

Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    91.11% Mirip91.11 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.68% Mirip89.68 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    87.39% Mirip87.39 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    83.91% Mirip83.91 %
    Lembaga Kerjasama Bipartit

    Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    82.55% Mirip82.55 %
    Hubungan industrial

    Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    81.29% Mirip81.29 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.