LKS Tripartit

Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi LKS Tripartit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    95.51% Mirip95.51 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.33% Mirip89.33 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    88.66% Mirip88.66 %
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    87.39% Mirip87.39 %
    Lembaga Kerjasama Tripartit

    Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    83.08% Mirip83.08 %
    Lembaga Kerjasama Bipartit

    Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    82.66% Mirip82.66 %
    Dinas Daerah

    Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.