LKS Tripartit
Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi LKS Tripartit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LKS Tripartit
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Lembaga kerja sama tripartit95.51% Mirip95.51 %
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Lembaga kerja sama bipartit89.33% Mirip89.33 %
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2005LKS Tripartit Sektoral88.66% Mirip88.66 %
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Lembaga Kerjasama Tripartit87.39% Mirip87.39 %
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Lembaga Kerjasama Bipartit83.08% Mirip83.08 %
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarahtentang masalahhubunganindustrialdiperusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsurpekerja.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2003Dinas Daerah82.66% Mirip82.66 %
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.