LKS Tripartit Sektoral

Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi LKS Tripartit Sektoral juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LKS Tripartit Sektoral

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha serikat tertentu, sektor pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    90.98% Mirip90.98 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2008
    88.66% Mirip88.66 %
    LKS Tripartit

    Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    88.46% Mirip88.46 %
    Lembaga kerja sama tripartit

    Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    85.07% Mirip85.07 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    81.81% Mirip81.81 %
    Badan

    Badan adalah Badan Informasi Geospasial.

  6. 6
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.