LKS Tripartit Sektoral
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi LKS Tripartit Sektoral juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LKS Tripartit Sektoral
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha serikat tertentu, sektor pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2005LKS Tripartit90.98% Mirip90.98 %
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2008LKS Tripartit88.66% Mirip88.66 %
Lembaga Kerja Tripartit yang Sama selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang tentang masalah anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Lembaga kerja sama tripartit88.46% Mirip88.46 %
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaanyang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2003Lembaga kerja sama bipartit85.07% Mirip85.07 %
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2014Badan81.81% Mirip81.81 %
Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Instansi Pemerintah80.16% Mirip80.16 %
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.