Hubungan industrial

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hubungan industrial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hubungan industrial

    Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentukantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangmeliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    84.71% Mirip84.71 %
    Lembaga kerja sama bipartit

    Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.55% Mirip82.55 %
    Lembaga Kerjasama Tripartit

    Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.24% Mirip82.24 %
    Verifikasi

    Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.