Hubungan industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hubungan industrial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hubungan industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentukantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangmeliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Lembaga kerja sama bipartit84.71% Mirip84.71 %
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan denganhubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yangsudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Lembaga Kerjasama Tripartit82.55% Mirip82.55 %
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Verifikasi82.24% Mirip82.24 %
Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.