Zona Tambahan Indonesia

Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    91.79% Mirip91.79 %
    Zona Tambahan

    Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    86.85% Mirip86.85 %
    ZEEI

    kepulauanperairandanteritorialberdasarkanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan lautsebagaimanayangditetapkanberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    86.69% Mirip86.69 %
    KZB

    Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    86.02% Mirip86.02 %
    KZB

    Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.

  5. 5
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    85.92% Mirip85.92 %
    KZB

    Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    85.59% Mirip85.59 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  7. 7
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    85.47% Mirip85.47 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  8. 8
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    85.46% Mirip85.46 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  9. 9
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    84.49% Mirip84.49 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    84.07% Mirip84.07 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.