Zona Tambahan Indonesia
Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Zona Tambahan91.79% Mirip91.79 %
Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 2UU NO. 45 TAHUN 2009ZEEI86.85% Mirip86.85 %
kepulauanperairandanteritorialberdasarkanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnyadisebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasandengan lautsebagaimanayangditetapkanberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputidasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2017KZB86.69% Mirip86.69 %
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2018KZB86.02% Mirip86.02 %
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2015KZB85.92% Mirip85.92 %
Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia85.59% Mirip85.59 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 7PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia85.47% Mirip85.47 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 8PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia85.46% Mirip85.46 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 9PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Laut Teritorial Indonesia84.49% Mirip84.49 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
- 10PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Laut Teritorial Indonesia84.07% Mirip84.07 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.