Lalu lintas kereta api
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2007Sarana perkeretaapian86.95% Mirip86.95 %
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.
- 2PP NO. 81 TAHUN 1998Lalu kereta api84.15% Mirip84.15 %
Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1998Kereta api84.03% Mirip84.03 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2010Fasilitas Alur-Pelayaran83.66% Mirip83.66 %
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.
- 5PP NO. 62 TAHUN 2013Kereta Api82.58% Mirip82.58 %
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Kereta api81.83% Mirip81.83 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.
- 7PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api81.07% Mirip81.07 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2009Pejalan Kaki80.61% Mirip80.61 %
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di RuangLalu Lintas Jalan.
- 9UU NO. 13 TAHUN 1992Fasilitas keselamatan perkeretaapian80.38% Mirip80.38 %
Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.
- 10PP NO. 74 TAHUN 2014Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.36% Mirip80.36 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.