Lalu lintas kereta api

Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    86.95% Mirip86.95 %
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

  2. 2
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    84.15% Mirip84.15 %
    Lalu kereta api

    Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    84.03% Mirip84.03 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.66% Mirip83.66 %
    Fasilitas Alur-Pelayaran

    Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.

  5. 5
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    82.58% Mirip82.58 %
    Kereta Api

    Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    81.83% Mirip81.83 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    81.07% Mirip81.07 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Pejalan Kaki

    Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di RuangLalu Lintas Jalan.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    80.38% Mirip80.38 %
    Fasilitas keselamatan perkeretaapian

    Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.

  10. 10
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.36% Mirip80.36 %
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasiantar instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.