Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kereta api juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
- 2Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.
- 3Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 4Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 2013Kereta Api90.20% Mirip90.20 %
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Kereta Api86.73% Mirip86.73 %
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2012Sepeda Motor83.45% Mirip83.45 %
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atautanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atauKendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2007Lalu lintas kereta api81.07% Mirip81.07 %
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.
- 5UU NO. 14 TAHUN 1992Perusahaan angkutan umum80.83% Mirip80.83 %
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan; 9.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Fasilitas Alur-Pelayaran80.72% Mirip80.72 %
Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services , dan Stasiun Radio Pantai.