Kereta Api

Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.

Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kereta Api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kereta Api

    Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    92.24% Mirip92.24 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    92.19% Mirip92.19 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    90.20% Mirip90.20 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    90.11% Mirip90.11 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.

  5. 5
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    87.55% Mirip87.55 %
    Kereta api

    Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    86.10% Mirip86.10 %
    Sarana perkeretaapian

    Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.58% Mirip82.58 %
    Lalu lintas kereta api

    Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.