Kereta Api
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kereta Api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kereta Api
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2007Kereta api92.24% Mirip92.24 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Kereta api92.19% Mirip92.19 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api90.20% Mirip90.20 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1992Kereta api90.11% Mirip90.11 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.
- 5PP NO. 81 TAHUN 1998Kereta api87.55% Mirip87.55 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Sarana perkeretaapian86.10% Mirip86.10 %
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2007Lalu lintas kereta api82.58% Mirip82.58 %
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.