Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenagagerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengansarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedangbergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan keretaapi.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kereta api juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
- 2Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel, 3.
- 3Kereta api
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.
- 4Kereta api
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Kereta Api97.03% Mirip97.03 %
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 2PP NO. 62 TAHUN 2013Kereta Api92.24% Mirip92.24 %
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baikberjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapianlainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkaitdengan perjalanan kereta api.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2007Sarana perkeretaapian82.17% Mirip82.17 %
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapatbergerak di jalan rel.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2007Lalu lintas kereta api81.83% Mirip81.83 %
Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapiandi jalan rel.