Jalan rel

Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan rel juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api; 5.

  2. 2
    Jalan rel

    Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    99.86% Mirip99.86 %
    Jalan Rel

    Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.03% Mirip80.03 %
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.