Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan rel juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api; 5.
- 2Jalan rel
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuatdari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantungbeserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya keretaapi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Jalan Rel99.86% Mirip99.86 %
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.03% Mirip80.03 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.