RHL

Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    94.01% Mirip94.01 %
    Rehabilitasi hutan dan lahan

    Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    93.36% Mirip93.36 %
    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan

    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    87.42% Mirip87.42 %
    HTHR

    Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnyadisingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutanproduksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasilahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untukmemulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsilahan dan hutan dalam rangka mempertahankan dayadukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistempenyangga kehidupan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    84.17% Mirip84.17 %
    Hutan kemasyarakatan

    Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yangpemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakanmasyarakat.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    82.12% Mirip82.12 %
    Rehabilitasi jaringan irigasi

    Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikanjaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayananirigasi seperti semula.

  6. 6
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    80.80% Mirip80.80 %
    Kelompok Tani

    Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.