HTHR
Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnyadisingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutanproduksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasilahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untukmemulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsilahan dan hutan dalam rangka mempertahankan dayadukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistempenyangga kehidupan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2020RHL87.42% Mirip87.42 %
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
- 2PP NO. 76 TAHUN 2008Rehabilitasi hutan dan lahan85.54% Mirip85.54 %
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2002lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan85.19% Mirip85.19 %
lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021HTR83.21% Mirip83.21 %
Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.