Label

Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Label juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Label

    Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.

  2. 2
    Label

    Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    93.50% Mirip93.50 %
    Labelrokok

    Labelrokok adalah setiap keterangan mengenairokok yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainyang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkanpada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnyadisebut Label.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    92.03% Mirip92.03 %
    Label pangan

    Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    91.96% Mirip91.96 %
    Label pangan

    Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    81.12% Mirip81.12 %
    PPLN

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.