Label
Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
- 2Label
Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1999Labelrokok93.50% Mirip93.50 %
Labelrokok adalah setiap keterangan mengenairokok yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainyang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkanpada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnyadisebut Label.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Label pangan92.03% Mirip92.03 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1999Label pangan91.96% Mirip91.96 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006PPLN81.12% Mirip81.12 %
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.