Label pangan
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label pangan
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 109 TAHUN 2012Label93.51% Mirip93.51 %
Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
- 2PP NO. 81 TAHUN 1999Labelrokok92.21% Mirip92.21 %
Labelrokok adalah setiap keterangan mengenairokok yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainyang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkanpada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnyadisebut Label.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2003Label91.96% Mirip91.96 %
Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Iradiasi pangan85.93% Mirip85.93 %
Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1996Iradiasai pangan84.27% Mirip84.27 %
Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.