Label
Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Label juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Label
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
- 2Label
Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 1999Label pangan93.51% Mirip93.51 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Label pangan91.98% Mirip91.98 %
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1999Labelrokok91.85% Mirip91.85 %
Labelrokok adalah setiap keterangan mengenairokok yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainyang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkanpada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnyadisebut Label.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Peredaran82.62% Mirip82.62 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1997Peredaran81.07% Mirip81.07 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2019Niaga80.49% Mirip80.49 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.