Label pangan

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar,tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuklainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam,ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Label pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Label pangan

    Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainyang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkanpada, atau merupakan bagian kemasan pangan yang selanjutnyadalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    95.01% Mirip95.01 %
    Labelrokok

    Labelrokok adalah setiap keterangan mengenairokok yangberbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainyang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkanpada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnyadisebut Label.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    92.03% Mirip92.03 %
    Label

    Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.

  3. 3
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    91.98% Mirip91.98 %
    Label

    Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    86.83% Mirip86.83 %
    Iradiasi pangan

    Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    84.94% Mirip84.94 %
    Iradiasai pangan

    Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baikdengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untukmencegahterjadinyapembusukandankerusakansertamembebaskan pangan dari jasad renik patogen.