Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Kuasa Pengguna Anggaran86.93% Mirip86.93 %
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.