KPU Provinsi

KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPU Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

  2. 2
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  3. 3
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    93.76% Mirip93.76 %
    Bawaslu Provinsi

    Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    93.35% Mirip93.35 %
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2014
    88.26% Mirip88.26 %
    KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.

  4. 4
    UU NO. 27 TAHUN 2009
    88.07% Mirip88.07 %
    KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    86.60% Mirip86.60 %
    KPU Kabupaten/Kota

    KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    86.56% Mirip86.56 %
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    84.67% Mirip84.67 %
    Partai politik

    Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    83.05% Mirip83.05 %
    DKPP

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.

  9. 9
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    82.36% Mirip82.36 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  10. 10
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.86% Mirip81.86 %
    KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.