KPU Provinsi
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU Provinsi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 2KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 3KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2015Bawaslu Provinsi93.76% Mirip93.76 %
Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumyang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diwilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undangyang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang5tugasdalam pengawasandiberikanpenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2015Bawaslu93.35% Mirip93.35 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2014KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota88.26% Mirip88.26 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2009KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota88.07% Mirip88.07 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Kabupaten/Kota86.60% Mirip86.60 %
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota86.56% Mirip86.56 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2008Partai politik84.67% Mirip84.67 %
Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2015DKPP83.05% Mirip83.05 %
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.
- 9PP NO. 33 TAHUN 1999KPU82.36% Mirip82.36 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 10UU NO. 42 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota81.86% Mirip81.86 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.