DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yangselanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugasmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umumdan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas dan wewenang dalam menangani pelanggarankode etik penyelenggara Pemilihan berdasarkan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi DKPP juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
- 2DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
- 3DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
- 4DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Kabupaten/Kota94.43% Mirip94.43 %
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2014KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota83.58% Mirip83.58 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Provinsi83.05% Mirip83.05 %
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2009KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota82.50% Mirip82.50 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 5UU NO. 30 TAHUN 1999Alternatif Penyelesaian Sengketa82.16% Mirip82.16 %
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau bedapendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luarpengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2019Konselor81.51% Mirip81.51 %
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2015Bawaslu80.30% Mirip80.30 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.