Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi
Kotamadya Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam LingkunganPropinsi Jawa Timur/Tengah/Barat.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2007Kota Pangkalpinang89.26% Mirip89.26 %
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 2PP NO. 44 TAHUN 1990Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok83.34% Mirip83.34 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan BBK81.74% Mirip81.74 %
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah satu kesatuan kawasan yang terdiri atas sebagian wilayah Kota Batam, sebagian wilayah Kabupaten Bintan, sebagian wilayah Kota Tanjungpinang, sebagian wilayah Kabupaten Karimun, dan sebagian wilayah perairan di Selat Jodoh, Selat Malaka, dan Selat Singapura.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2007Kabupaten Asahan81.58% Mirip81.58 %
Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BatuBara.