Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan KabupatenPasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten DalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 53 TAHUN 1999Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu92.02% Mirip92.02 %
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 2UU NO. 49 TAHUN 1999Kabupaten Padang Pariaman91.76% Mirip91.76 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; c.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2002Kabupaten Padang Pariaman89.42% Mirip89.42 %
Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Tengah.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat89.12% Mirip89.12 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.
- 5UU NO. 36 TAHUN 2003Kabupaten Deli Serdang88.29% Mirip88.29 %
Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomiKabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2000Kabupaten Boalemo86.86% Mirip86.86 %
Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalamUndang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan KabupatenBoalemo.
- 7PP NO. 10 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang86.67% Mirip86.67 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 8UU NO. 26 TAHUN 2004Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju86.63% Mirip86.63 %
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2001Kabupaten Musi Rawas86.58% Mirip86.58 %
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2001Kabupaten Malang86.40% Mirip86.40 %
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.