Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan

Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 1986
    96.26% Mirip96.26 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1997
    93.89% Mirip93.89 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    92.04% Mirip92.04 %
    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi

    Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 2003
    91.48% Mirip91.48 %
    Kabupaten Deli Serdang

    Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomiKabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  5. 5
    UU NO. 47 TAHUN 2008
    90.63% Mirip90.63 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 1995
    90.56% Mirip90.56 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

    Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor14 Tahun1950tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 1987
    90.48% Mirip90.48 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    90.21% Mirip90.21 %
    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang

    Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.

  9. 9
    UU NO. 39 TAHUN 2003
    89.46% Mirip89.46 %
    Kabupaten Rejang Lebong

    Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi SumateraSelatan.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 1982
    89.45% Mirip89.45 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun

    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.