Kabupaten Minahasa

Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Minahasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Minahasa

    Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2002
    90.32% Mirip90.32 %
    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam

    Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 1996
    89.06% Mirip89.06 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak

    Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    88.87% Mirip88.87 %
    Kota Tarakan

    Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    88.17% Mirip88.17 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2001
    87.63% Mirip87.63 %
    Propinsi Jawa Timur

    Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    86.81% Mirip86.81 %
    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    86.54% Mirip86.54 %
    Kabupaten Kutai Barat

    Kabupaten Kutai Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang merupakankabupaten asal Kabupaten Mahakam Ulu.

  8. 8
    UU NO. 4 TAHUN 2003
    85.77% Mirip85.77 %
    Kabupaten Kendari

    Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    85.22% Mirip85.22 %
    Kabupaten Musi Rawas

    Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 2001
    84.21% Mirip84.21 %
    Kabupaten Lahat

    Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.