Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Minahasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2002Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam90.32% Mirip90.32 %
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000; Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
- 2PP NO. 54 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak89.06% Mirip89.06 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak adalah sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 3.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2012Kota Tarakan88.87% Mirip88.87 %
Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau88.17% Mirip88.17 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2001Propinsi Jawa Timur87.63% Mirip87.63 %
Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya86.81% Mirip86.81 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2013Kabupaten Kutai Barat86.54% Mirip86.54 %
Kabupaten Kutai Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang merupakankabupaten asal Kabupaten Mahakam Ulu.
- 8UU NO. 4 TAHUN 2003Kabupaten Kendari85.77% Mirip85.77 %
Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2001Kabupaten Musi Rawas85.22% Mirip85.22 %
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 10UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat84.21% Mirip84.21 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.