Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koperasi Sekunder juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Primer88.54% Mirip88.54 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- 2PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Badan Usaha84.92% Mirip84.92 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadapat berupa badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yangberbadan hukum Indonesia.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Primer84.42% Mirip84.42 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2012Perseroan83.13% Mirip83.13 %
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
- 5UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan81.40% Mirip81.40 %
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPB80.97% Mirip80.97 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.