Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koperasi Sekunder juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    88.54% Mirip88.54 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    84.92% Mirip84.92 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadapat berupa badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yangberbadan hukum Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    84.42% Mirip84.42 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2012
    83.13% Mirip83.13 %
    Perseroan

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

  5. 5
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    81.40% Mirip81.40 %
    Perseroan

    Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    80.97% Mirip80.97 %
    LPB

    Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.