Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koperasi Primer juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    91.14% Mirip91.14 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    84.42% Mirip84.42 %
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

  3. 3
    PP NO. 60 TAHUN 2013
    80.11% Mirip80.11 %
    LPKP

    Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnyadisingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untukmendukunggunapengembanganmemperoleh akses permodalan.