Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koperasi Primer juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder91.14% Mirip91.14 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Sekunder84.42% Mirip84.42 %
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
- 3PP NO. 60 TAHUN 2013LPKP80.11% Mirip80.11 %
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnyadisingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untukmendukunggunapengembanganmemperoleh akses permodalan.