Koordinasi
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koordinasi
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
- 2Koordinasi
Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
- 3Koordinasi
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
- 4Koordinasi
Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 67 TAHUN 2013KoordinasiIntelijen Negara82.55% Mirip82.55 %
KoordinasiIntelijen Negara adalah proses harmonisasi hubunganfungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraanaktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi IntelijenNegara.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Sistem Peradilan Pidana Anak81.59% Mirip81.59 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2017Sistem Peradilan Pidana Anak81.30% Mirip81.30 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Siaga Pencarian dan Pertolongan81.15% Mirip81.15 %
Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, danmengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2002PPATK81.08% Mirip81.08 %
PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2020Komisi Pemberantasan Korupsi80.28% Mirip80.28 %
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.