Koordinasi

Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.

  2. 2
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

  3. 3
    Koordinasi

    Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.

  4. 4
    Koordinasi

    Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2013
    82.55% Mirip82.55 %
    KoordinasiIntelijen Negara

    KoordinasiIntelijen Negara adalah proses harmonisasi hubunganfungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraanaktivitas Intelijen dalam rangka tercapainya tugas dan fungsi IntelijenNegara.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.59% Mirip81.59 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    81.30% Mirip81.30 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    81.15% Mirip81.15 %
    Siaga Pencarian dan Pertolongan

    Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, danmengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    81.08% Mirip81.08 %
    PPATK

    PelaporanPusatyangselanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yangdibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindakpidana pencucian uang.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    80.28% Mirip80.28 %
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.