Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Peradilan Pidana Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    90.68% Mirip90.68 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    83.53% Mirip83.53 %
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    81.59% Mirip81.59 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    80.38% Mirip80.38 %
    menegakkanhukum,serta(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia

    menegakkanhukum,serta(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasionalyang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peransebagaimana dimaksud dalam ayat (1).