Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Peradilan Pidana Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2015Pendamping90.68% Mirip90.68 %
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Pendamping83.53% Mirip83.53 %
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2017Koordinasi81.59% Mirip81.59 %
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2002menegakkanhukum,serta(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia80.38% Mirip80.38 %
menegakkanhukum,serta(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasionalyang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peransebagaimana dimaksud dalam ayat (1).