Koordinasi

Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koordinasi

    Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

  2. 2
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.

  3. 3
    Koordinasi

    Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.

  4. 4
    Koordinasi

    Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    84.16% Mirip84.16 %
    Konsultasi

    Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyuratatau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah NonDepartemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRDatau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatuRencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danKebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    80.97% Mirip80.97 %
    Konsultasi

    Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuksuratPimpinanKementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atauDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atauGubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadapsuatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana PembentukanUndang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yangberkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    80.75% Mirip80.75 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsikepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsaoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yangmembawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.