Koordinasi
Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koordinasi
Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2Koordinasi
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
- 3Koordinasi
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
- 4Koordinasi
Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Konsultasi84.16% Mirip84.16 %
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyuratatau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah NonDepartemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRDatau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatuRencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danKebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Konsultasi80.97% Mirip80.97 %
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuksuratPimpinanKementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atauDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atauGubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadapsuatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana PembentukanUndang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yangberkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2012Pengawasan80.75% Mirip80.75 %
Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsikepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsaoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yangmembawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.