Koordinasi

Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koordinasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koordinasi

    Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

  2. 2
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untukpenyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalampengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agarterjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

  3. 3
    Koordinasi

    Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.

  4. 4
    Koordinasi

    Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.64% Mirip84.64 %
    Lembaga kearsipan

    Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    82.28% Mirip82.28 %
    Organisasi kearsipan

    Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    80.88% Mirip80.88 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    80.58% Mirip80.58 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.