Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik83.55% Mirip83.55 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik83.05% Mirip83.05 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik82.97% Mirip82.97 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Authentication82.50% Mirip82.50 %
Authentication adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.