Akses

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  2. 2
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  3. 3
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.

  4. 4
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    82.91% Mirip82.91 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    82.75% Mirip82.75 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    82.57% Mirip82.57 %
    Kontrak Elektronik

    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.