Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 2Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 3Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.
- 4Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 2019Kontrak Elektronik82.91% Mirip82.91 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2008Kontrak Elektronik82.75% Mirip82.75 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Kontrak Elektronik82.57% Mirip82.57 %
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.